Diduga Karena Asmara, Duel Pelajar Berujung Maut di Bukittinggi

oleh

Setelah korban terjatuh, pelaku NR lalu menginjak kepala korban, yang mengakibatkan korban tak berdaya. Warga Gulai Bancah tersebut lalu dilarikan ke RS Yarsi, namun nyawanya tak tertolong.

Saat ini, pelaku NR, sekarang dengan status anak yang berurusan dengan hukum (ABH), warga Jorong Kubang Duo Koto Panjang, Nagari Simpang Bukit, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam tersebut sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi.

Kini barang bukti berupa helm yang digunakan sudah diamankan termasuk pelaku juga sudah berada di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2004, tentang perlindungan anak junto UU No 11 Tahun 2012 tetang sistem peradilan pidana anak.

Wanita yang membuat keduanya mau baku hantam, berinisial ‘AF” (16), pelajar kelas 10 MAN Gulai Bancah.

“AF’ ditemui saat melayat korban di RS Yarsi, mengatakan, sudah putus dengan korban. Ia lalu berkenalan dengan pelaku “NR” baru tiga bulan, dan telah menjalin hubungan pacaran. (ham)

Tip & Trik

loading…


Menarik dibaca