Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Remaja Asal Bungo Diciduk Polisi

oleh

“Pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyilidikan lebih mendalam, karena remaja ini berasal dari luar Sumatera Barat. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, SH (eko)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca