Didominasi Faktor Ekonomi, Tingkat Perceraian Meningkat di Dharmasraya

oleh

Kemudian tentang kasus percerian pernikahan dini atau dibawah umur, di Pengadilan Agama Pulau Punjung memang ada tetapi hanya saja 1 hingga 2 kasus saja hingga saat ini. Kalau saat masa pandemi sekarang ini kasusnya percerian pasangan suami istri sangat normal. Kalau factor percerian pasangan suami istri terjadi berbagai macam faktor. Salah satunya tentang Ekonomi rumah tangga dan lain lainnya.

Kami dari Kantor Pengdilan Agama Pulau Punjung berharap dan mengimbau kepada masyarakat kabupaten Dharmasraya,kalau ada keluarga anak atau sanak family yang akan menikah,bicarakan lah dulu baik baik,bawa konsep yang baik,tahu dulu satu sama yang lain,sehingga rido sama rido,jangan ada setelah masalah baru sadar,ada perbedaan antara pasangan suami istri tersebut.

Kalau ada masalah dalam perkawinan suami istri,selesaikan dulu dengan jalan keluargaan,apa lagi di ranah minang ini dengan sistim kerukunan keluargaan dan ninik mamak yang harus di lalui dulu.Kalau tidak bisa damai kepada dua belah pihak baru lah datang ke Kantor Pengadilan Agama tegas Hakim pengadilan Agama Pulau punjung Rasikh Adila.S.H.I . (eko)

Menarik dibaca