SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Saat ini kasus percerian pasangan suami istri di Kabupaten Dharmasraya cukup tinggi. Semenjak berdirinya Kantor Pengadilan Agama Pulau Punjung selama dua tahun ini, ratusan perkara kasus percerian pansangan suami istri yang di terima oleh pengadilan agama Pulau Punjung.
Sementara itu Hakim pengadilan Agama Pulau punjung Rasikh Adila.S.H.I, yang juru bicara pengadilan agama pulau punjung yang ditemui awak media di Kantor Pengadilan Agama Pulau Punjung pada Rabu (4/8/2021) mengatakan pada saat ini perkara kasus percerian pasangan suami istri yang di terima perkaranya di pengadilan Agama Pulau Punjung semenjak berdirinya dua tahun ini.
Untuk pengadilan agama pada tahun 2021 ini perkara berjumlah 160 kasus yang masuk. Kemudian 34 kasus cerai talak dan sisanya carai gugat, yang telah diputuskan oleh pengadilan agama Pulau Punjung berjumlah 140 kasus perkara, dan pada hari ada 20 kasus atau perkara percerian pasangan suami istri yang masih berjalan di pengadilan agama pulau punjung.
Kemudian tentang kasus percerian pernikahan dini atau dibawah umur, di Pengadilan Agama Pulau Punjung memang ada tetapi hanya saja 1 hingga 2 kasus saja hingga saat ini. Kalau saat masa pandemi sekarang ini kasusnya percerian pasangan suami istri sangat normal. Kalau factor percerian pasangan suami istri terjadi berbagai macam faktor. Salah satunya tentang Ekonomi rumah tangga dan lain lainnya.