Dibiayai CSR Perusahaan Sawit, Pekerja Rumah Ibadah di Pasbar Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

oleh

PASAMAN BARAT SpiritSumbar.com – Sebanyak 125 pekerja rumah ibadah di Pasaman Barat (Pasbar) didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Coorporate social responbility (CSR) perusahaan kelapa sawit PT. Anam Koto.

Humas PT.Anam Koto Zainil Fadri didampingi Ahmad Aswin, HRD Personalia mengatakan, di bulan baik ini dengan arahan pimpinan dan manajemen perusahaan menyalurkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rumah ibadah yang ada di Pasaman Barat.

Untuk tahap awal ini melalui Coorporate Social Responbility (CSR) sebanyak 125 peserta insya allah sudah di ajukan sebagai penerima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bekerja sama dengan Pemerintah Pasaman Barat serta sebagai wujud kepedulian akan hadirnya perusahaan dilingkungan sekitar yang menjadi kewajiban perusahaan.

Penyerahan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut di serahkan oleh Wakil Bupati Pasaman Barat H.Risnawanto didampingi Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Pasbar bertempat di Mesjid Al Munawarrah Komplek Taman Harmonis Jalan 32, pada Senin malam (3/4/2023).

Zainil Fadri selaku Humas PT. Anam Koto menyampaikan, perusahaan tetap mendukung program-program pemerintah, termasuk yang mereka lakukan hari ini, mereka menyalurkan dana corporate social responsibility atau CSR perusahaan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 125 orang pekerja rumah ibadah yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.

“Tahun 2023 ini, kita sudah bayarkan iyuran kepesertaan 125 orang pekerja rumah ibadah yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, Ini merupakan dana CSR Perusahaan yang kita salurkan untuk masyarakat Pasaman Barat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman Barat H Risnawanto menyampaikan, apresiasi untuk perusahaan yang telah membantu masyarakat Pasbar melalui sejumlah program – progma yang pro masyarakat, pemkab Pasbar juga menghimbau kepada semua perusahaan untuk membantu mengikut sertakan para pekerja rentan pada BPJSTK. Dimana yang dimaksud dengan tenaga kerja rentan ini ialah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Salah seorang penerima bantuan BPJSTK dari CSR PT. Anam Koto, umur 58 tahun yang bekerja sebagai garim Masjid Al Munawaraah Komplek Taman Harmonis mengucapkan terimakasih kepada PT. Anam Koto yang sudah memberikan bantuan berupa jaminam sosial ketenagakerjaan kepada dirinya dan ratusan penerima lainnya.

“Kami sangat berterimakasih kepada PT. Anam Koto yang sudah membantu kami untuk mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, insya allah ini menjadi berkah apalagi tepat dibulan suci ramadhan, semoga perusahaan beserta management makin maju dan sukses kedepannya”. (Buyung)

Menarik dibaca