Selama 14 hari diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar terhitung sejak Rabu (22/4/2020) hingga 5 Mei 2020, Alex mengimbau seluruh lapisan masyarakat, untuk menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan gubernur beserta bupati dan wali kota se-Sumbar.
Di antaranya, Pergub No 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar. Pergub ini yang akan jadi acuan warga Sumbar dalam menjalankan PSBB.
Kemudian, Keputusan Gubernur Sumatera Barat No 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19.
“PSBB merupakan salah satu pilihan yang diambil pemerintah, dalam menekan penyebaran Covid19 ini. Tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat, tentu hal ini akan jadi sia-sia saja. Mari kita patuhi dan bersabar sementara waktu,” harap Alex. (rel)