Kasus tindak pidana yang terjadi 2 bulan silam itu menyeret 4 pelaku masing masing, Misniati alias Mis, Wahyudi alias Kalek, Hermon Masbur alias Bungsu, dan Jumiarti alias Jum, dengan Milawati, panggilan Mila, sebagai saksi.
Mengingatkan kembali, pencurian dengan kekerasan dialami nenek Dahniar,(85 tahun) di Kecamatan Batipuh terjadi pada Jumat, 25 September 2020. Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan lumuran darah di bagian hidung, oleh anaknya sendiri, Darmasyah (62 tahun), yang baru pulang mengojek.
Saat itu Darmansyah melihat isi lemari di ruangan bagian luar telah diacak-acak, sementara sang bunda terbaring dalam keadaan tak bernyawa. HP dan perhiasan emasnya raib, kerugian ditaksir Rp. 17 juta. Setelah mendapat kabar kepolisian langsung melakukan olah TKP.
Dalam rentang waktu 5 pekan, Tim Operasional Polres Padang Panjang berhasil menangkap 4 orang tersangka, 2 orang wanita ibu rumah tangga, dan 2 orang pria yang seharinya bekerja sebagai supir.