Kasus tindak pidana yang terjadi 2 bulan silam itu menyeret 4 pelaku masing masing, Misniati alias Mis, Wahyudi alias Kalek, Hermon Masbur alias Bungsu, dan Jumiarti alias Jum, dengan Milawati, panggilan Mila, sebagai saksi.
Mengingatkan kembali, pencurian dengan kekerasan dialami nenek Dahniar,(85 tahun) di Kecamatan Batipuh terjadi pada Jumat, 25 September 2020. Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan lumuran darah di bagian hidung, oleh anaknya sendiri, Darmasyah (62 tahun), yang baru pulang mengojek.
Saat itu Darmansyah melihat isi lemari di ruangan bagian luar telah diacak-acak, sementara sang bunda terbaring dalam keadaan tak bernyawa. HP dan perhiasan emasnya raib, kerugian ditaksir Rp. 17 juta. Setelah mendapat kabar kepolisian langsung melakukan olah TKP.
Dalam rentang waktu 5 pekan, Tim Operasional Polres Padang Panjang berhasil menangkap 4 orang tersangka, 2 orang wanita ibu rumah tangga, dan 2 orang pria yang seharinya bekerja sebagai supir.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 30/10 sekitar pukul 00.15 WIB, bahwa ada 3 orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Curas terhadap nenek Dahniar.
Ketiganya adalah J (umur 32 tahun, suku Minang, IRT), HM (umur 33 tahun, suku Minang, Supir ) dan MN (umur 38 tahun, suku Minang, IRT). Setelah itu tim operasional dari Polres Padang Panjang melakukan pencarian, hingga menemukan mereka di sebuah rumah, kawasan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, sekitar 9,5 km dari TKP pembunuhan. (Yetti Harni)