Dibalik Terbunuhnya Nenek Daniar, Rencana Diatur di Rumah Pelaku Wanita

oleh

Kasus tindak pidana yang  terjadi 2 bulan silam itu  menyeret 4 pelaku masing masing, Misniati alias Mis, Wahyudi  alias Kalek, Hermon Masbur alias Bungsu, dan  Jumiarti  alias Jum, dengan Milawati, panggilan Mila, sebagai saksi.

Mengingatkan kembali, pencurian  dengan kekerasan dialami nenek Dahniar,(85 tahun) di Kecamatan Batipuh  terjadi pada Jumat, 25  September 2020. Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan lumuran darah di bagian hidung, oleh anaknya sendiri, Darmasyah (62 tahun),  yang baru pulang mengojek.

Saat itu Darmansyah melihat isi lemari di ruangan bagian luar telah diacak-acak, sementara sang bunda  terbaring  dalam keadaan tak bernyawa. HP dan perhiasan emasnya raib, kerugian ditaksir Rp. 17 juta. Setelah mendapat kabar kepolisian langsung melakukan olah TKP.

Dalam rentang waktu 5 pekan, Tim Operasional Polres Padang Panjang  berhasil  menangkap 4 orang tersangka, 2 orang  wanita  ibu rumah tangga, dan 2 orang pria yang seharinya bekerja sebagai supir.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 30/10 sekitar pukul 00.15 WIB, bahwa ada 3 orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Curas terhadap nenek Dahniar.

Ketiganya adalah J (umur 32 tahun, suku Minang, IRT), HM (umur 33 tahun, suku Minang, Supir ) dan MN (umur 38 tahun, suku Minang, IRT). Setelah itu tim operasional dari Polres Padang Panjang melakukan pencarian, hingga menemukan mereka di sebuah rumah, kawasan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat,  Kota Padang Panjang, sekitar 9,5 km dari TKP pembunuhan. (Yetti Harni)

Menarik dibaca