Menanggapi hal tersebut, LaNyalla menyatakan DPD RI sebagai lembaga legislatif tentu tidak bisa intervensi kepada lembaga yudikatif. Namun, dia berjanji akan mempelajari persoalannya, dan menyampaikan kepada pemerintah pusat, agar ada solusi atas kemungkinan tergusurnya fasum tersebut.
“Kami memang wakil daerah yang bertugas memperjuangkan kepentingan daerah di pusat. Nanti akan kami pelajari dan coba cari solusinya. Tetapi kalau intervensi putusan pengadilan, itu tidak mungkin,” jawab La Nyalla.
Sementara wakil ketua DPRD Toraja Utara Semuel T. Lande, menyampaikan masih adanya kecamatan di Toraja Utara yang belum memiliki sekolah SMU. Sementara pemerintah pusat sudah memberlakukan sistem zonasi. Sehingga daya tampung SMU terdekat tidak memadai untuk menampung lulusan SMP dari kecamatan tersebut. “Kami mohon ini menjadi perhatian. Karena SMU menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut La Nyalla mengakui sistem zonasi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Apalagi sistem tersebut lebih cocok diterapkan di kota besar, untuk menghindari adanya dominasi sekolah favorit. Senada dengan LaNyalla, Senator Ajbar menyatakan memang seharusnya keberadaan sekolah di suatu lokasi atau wilayah harus lengkap. “Dimana ada SD, di situ ada SMP dan SMU. Temuan ini akan menjadi catatan kami,” tukas Ajbar.