Di Sumbar, Hukum Positif Jangan Mengorbankan Kearifan Lokal

oleh

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, yang juga hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah puncak karir seorang Hakim pada tingkat judex factie.

Tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Terlebih lagi, jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya ada tiga puluh. Hanya, Hakim Tinggi yang dianggap mampu dan memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang dapat menduduki jabatan tersebut.

Oleh karena itu, merupakan suatu kebanggaan dan penghargaan bagi seorang Ketua Pengadilan Tinggi apabila dapat menyelesaikan masa jabatannya dengan baik. (Salih/rel)

Menarik dibaca