Di Sumbar, Hukum Positif Jangan Mengorbankan Kearifan Lokal

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Maigus Nasir, menegaskan Penegakan hukum di Sumbar tidak mengenyampingkan nilai-nilai kearifan lokal. Yakni, berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Hal itu disampaikan Maigus Nasir saat mewakili Ketua DPRD Sumbar dalam acara purna bakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Amril, di Hotel Truntum Padang, pada Senin (3/7/2023) .

“Kita memang memiliki hukum positif yang menjadi dasar penegakan hukum. Namun di Sumbar juga terdapat hukum adat yang tidak dapat diabaikan. Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut telah dijelaskan ciri khas Sumbar, yaitu ABS-SBK. Oleh karena itu, setelah Kepala PT Padang Amril mengakhiri masa jabatannya, diharapkan penggantinya dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, dengan semangat kearifan lokal.

“Jadi, terdapat hukum positif dan hukum adat yang dapat menjadi pertimbangan dalam penegakan keadilan,” tambahnya.

Selaku perwakilan dari keluarga besar DPRD Sumbar, dia menyampaikan rasa haru atas purna bakti Kepala PT Padang Amril. Kepala PT Padang Amril merupakan seorang ninik mamak dan birokrat yang sering memberikan gagasan-gagasan untuk meningkatkan optimalisasi penegakan hukum di Sumbar.

Menarik dibaca