Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Maigus Nasir, menegaskan Penegakan hukum di Sumbar tidak mengenyampingkan nilai-nilai kearifan lokal. Yakni, berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Hal itu disampaikan Maigus Nasir saat mewakili Ketua DPRD Sumbar dalam acara purna bakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Amril, di Hotel Truntum Padang, pada Senin (3/7/2023) .
“Kita memang memiliki hukum positif yang menjadi dasar penegakan hukum. Namun di Sumbar juga terdapat hukum adat yang tidak dapat diabaikan. Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut telah dijelaskan ciri khas Sumbar, yaitu ABS-SBK. Oleh karena itu, setelah Kepala PT Padang Amril mengakhiri masa jabatannya, diharapkan penggantinya dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, dengan semangat kearifan lokal.