Belum lama ini ada asosiasi meminta izin untuk tambang, tetapisaya tidak bisa mengeluarkan izin sebab segalasesuatu masalah perizinan pengelolaan sumber daya mineral, itu kewenangannya di pusat dan harus memenuhi kriteria persyaratan perizinan. Diantaranya pasca tambang dilakukan reklamasi, itu harus tertera dalam kesanggupannya mereklamasi,siapa saya yang mengajukan izin masalah penambangan sumber daya alam.
“Sekali lagi saya tidak bisa mengeluarkan izin tambang. Ini perlu dipahami oleh masyarakat,” papar Bupati H.YuswirArifin berpesan pengelola aset harus bekerja secara profesional mengerti tupoksi, sehingga untuk 2018 penghargaan WTP lebih ditingkatkan di Kab Sijunjung.
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…
Artikel lainnya:
loading…