Bupati H. Yuswir Arifin dihadapan mantan Menteri Kehutanan.RI H. Ms. Kaban menjelaskan bahwa RPJMD Kab Sijunjung dibagi 4 fase dimulai tahun 2005-2025. Kab Sijunjung dengan luas 30.000km2 dulunya kawasan hutan sekitar 70% banyak Nagari tertinggal statusnya dikawasan hutan.
“Ketika merencanakan RTRW kita lakukan penggeseran sekitar 5% per 18.900 hektar periode 1. Seperti Padang Tarok, Tanjuang Kaliang, Aia Amo dan lainnya yang waktu itu keberadaannya masih dalam kawasan hutan. Sementara daerah tersebut sudah berkembang menjadi permukiman warga masyarakat. Sampai 2016 pelepasan kawasan 5.372 hektar perkampungan yang di dalam kawasan hutan dan jumlah berdasarkan data tervalid yang sudah dibebaskan 30.000 Ha,” ujarnya.
Kab Sijunjung memang kaya akan sumber daya alam, tetapi bagai mana memanfaatkan kekayaan tersebut masih dalam kawasan hutan, tentu terkendala. Seperti daerah Tanjung Lolo yang sangat kaya akan sumber daya alam bahan pembuatan semen. Belum lagi air dari sungai BatangKuantan yang direncanakan untuk pembangkit listriktenaga air dan lainnya.
Belum lama ini ada asosiasi meminta izin untuk tambang, tetapisaya tidak bisa mengeluarkan izin sebab segalasesuatu masalah perizinan pengelolaan sumber daya mineral, itu kewenangannya di pusat dan harus memenuhi kriteria persyaratan perizinan. Diantaranya pasca tambang dilakukan reklamasi, itu harus tertera dalam kesanggupannya mereklamasi,siapa saya yang mengajukan izin masalah penambangan sumber daya alam.