Di Pasbar, Truk Pengangkut TBS Milik BUMN Dihadang Massa

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Pasaman Barat – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.

Budi mengingatkan siapa saja, baik perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada. Aturan pengawasan truk yang kelebihan muatan akan diperketat.

Hal ini tampaknya tak hisapan jempol semata, sejumlah warga Kampung Mesjid demi menyelamatkan asset Jalan Kabupaten yang berada di Kecamatan Ranah Batahan.


Tepatnya Lokasi Kampung Mesjid menuju Nagari Desa Baru, sejumlah warga setempat melakukan pengamanan truck Melebih Tonase Maksimal jalan Kabupaten, sejumlah warga Kampung mesjid,Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, menghentikan Truk Over Kapasitas yang melewati jalan tersebut, Rabu 21 Agustus 2019 dinihari.

“Di rambu- rambu sudah kita lihat Max 8 Ton, artinya truk yang bermuatan diatas 8 ton tidak di perbolehkan. Kenyataannya masih ada truk yang lewat bermuatan di atas 8 ton bahkan ada muatan kendaraan tersebut 16 ton hingga 20 ton,” ujar Rudi Hartono pada awak media.

Aksi ini dilakukan warga atas dasar menyelamatkan aset daerah dari kehancuran. Ia mengatakan jalan itu di lewati pengendara Maksimal 8 Ton. Sopir truk saat di tanya warga mengatakan truk tersebut berasal dari perusahaan Kelapa Sawit PT. P4 yang membawa hasil perusahaan baik itu Tanda Buah Sawit (TBS), Crude Palm Oil (CPO) dan keperluan PT PN IV lainnya.

“Kendaraan truk pembawa hasil perusahaan PT PN IV setiap malam melalui jalan ini, dan muatan mereka melebihi tonase jalan, baik itu pembawa TBS,CPO, atau hasil kebun lainnya. Ini jelas-jelas melanggar aturan dan ini akan merusak jalan kami ini,” tutur Rudi dibenarkan warga lain.


Ia mengatakan, selama ini masyarakat hanya membiarkan karena merasa tidak akan sanggup mempersoalkan Perusahaan Milik Negara itu, Ia merasa sudah kelewatan dan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan melakukan pemblokadean hanya menunggu saat yang tepat karena kami inginmelindungijalan kami ini,” tandasnya dengan semangat.

Sementara awak media masihmenunggu konfirmasi terkait kepemilikan truk yang membawa hasil dari PT. PN IV yang berada di Provinsi Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. (*)

Tonton Video Burung Terindah se Jagad Raya

 

 

Menarik dibaca