Di Padang, Pengembang Harus Sediakan RTH

oleh

“Ini merupakan salah satu ranperda inisiatif  DPRD  Padang yang sudah disampaikan ke Walikota.  Karena  selama ini tidak adanya regulasi yang dibuat oleh daerah  makanya pengembang jarang yang mengacuhkan  persoalan penghijauan,” ujarnya.

Dijelaskannya,  saat ini ada sebanyak empat ranperda inisiatif  DPRD  yang  naskah akademiknya telah diserahkan ke Walikota Padang.  Empat ranperda tersebut adalah  Ranperda Pelayanan Publik, Kawasan Hijau dan Kepariwisataan dan Mengamankan Ketahanan Pangan.

Katanya, setelah  Ranperda ini disahkan, setiap pengembang perumahan wajib memperhatikan sekaligus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang salah satu isinya harus menyediakan minimal 20 persen dalam kawasan perumahan sebagai daerah ruang terbuka hijau (RTH).

Ruang terbuka hijau di perumahan sangat diperlukan dan dibutuhkan terutama bagi warga lingkungan perumahan itu sendiri. “Jika lingkungan ada kawasan RTH, pastinya dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di Kota Padang,” ujarnya.

Menarik dibaca