Di Padang, Pengembang Harus Sediakan RTH

oleh

Dijelaskannya,  saat ini ada sebanyak empat ranperda inisiatif  DPRD  yang  naskah akademiknya telah diserahkan ke Walikota Padang.  Empat ranperda tersebut adalah  Ranperda Pelayanan Publik, Kawasan Hijau dan Kepariwisataan dan Mengamankan Ketahanan Pangan.

Katanya, setelah  Ranperda ini disahkan, setiap pengembang perumahan wajib memperhatikan sekaligus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang salah satu isinya harus menyediakan minimal 20 persen dalam kawasan perumahan sebagai daerah ruang terbuka hijau (RTH).

Ruang terbuka hijau di perumahan sangat diperlukan dan dibutuhkan terutama bagi warga lingkungan perumahan itu sendiri. “Jika lingkungan ada kawasan RTH, pastinya dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di Kota Padang,” ujarnya.

DATUAK

Menarik dibaca