Di Padang Panjang Pasien Covid Terus Bertambah, Satu Diantaranya Bayi Usia1 Bulan

oleh

Ke depan menurut Walikota Fadly Amran, di sela ekspose 2 tahun kepemimpinannya, Jumad, 9/10 di Pendopo rumah dinas kawasan Guguk Malintang, tegas menyebut  akan menjatuhkan sanksi  terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19, karena payung hukumnya  sudah ada, yakni Perda Sumbar no. 14 tahun 2020 tentang  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Atas sikap masyarakat tersebut Fadly Amran  yang dimintai tanggapannya oleh Spiritsumbar.com mengatakan, tim gabungan  yang terdiri TNI, Polri, Pol PP, BPBD dan  lainnya tidak akan berhenti  mengedukasi masyarakat, sebab covid tidak jelas kapan betakhirnya.

“Sosialisasi itu penting agar masyarakat memahami isi dan sanksi Perda Sumbar tentang AKB covid-19. Sayangnya,dari laporan yang saya terima  ada masyarakat yang main kucing kucingan dengan petugas.

Saat ada petugas, mereka patuh, begitu petugas jauh mereka ingkar. Padahal saya yakin jika masyarakat pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, olahraga, dan asupan gizi yang cukup, angka penularan corona akan menurun” ujar Fadly.

Covid-19 pertama kali muncul di kota berpenduduk 58.300 jiwa ini pada 30 April 2020. Kini jumlahnya mencapai 210 orang, 128 orang sudah sembuh dan 81 orang lainnya menjalani karantina/ perawatan di RSUD Padang Panjang dan di tempat lainnya.

Menarik dibaca