“Lama rangkaian kepemiluan telah dijalani. Tentu ini tahapan akhir dari kepemiluan, lima hari setelah Surat Edaran diterbitkan” ucap Maradis,
Jika ditinjau ketentuan PKPU penetapan caleg untuk tingkat kabupaten Dharmasraya alami pengunduran waktu (keterlambatan) dari jadwal sesungguhnya.bahwa penetapan Caleg Terpilih DPRD daerah itu merupakan hasil keputusan KPU RI yang sebelumnya diajukan KPUD setempat sesuai hasil pleno di tingkat kabupaten.
Selanjutnya, Maradis, mengimbau kepada Parpol peserta pemilu 2019 dan Caleg Terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Terbuka, untuk segera menyelesaikan dan melengkapi persyaratan administratif. (Eko)