DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Pernikahan usia dini di kabupaten Dharmasraya termasuk kasus tertinggi di Propinsi Sumatera Barat
Dharmasraya berada pada urutan nomor 3 di kabupaten dan kota. Kemudian termasuk kasus tentang pencabulan di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Dharmasraya Bobby Perdana Riza yang di temui awak media di ruangannya pada hari Selasa (30/8/2022)
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Dharmasraya Bobby Perdana Riza mengaku cukup prihatin dengan kasus ini,
Dia mengatakan berapa kasus yang jadi perhatian serius saat ini di kabupaten Dharamasraya adalah tentang kasus Pernikahan Dini di kabupaten Dharmasraya. Pada saat ini termasuk kasus tertinggi di pada urutan nomor 3 di kabupaten dan kota, Propinsi Sumatera Barat.
Terjadi peningkatan kasus jumlah Pernikahan Dini pada tahun 2021. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Dharmasraya telah melakukan upaya dengan intansi terkait.
Seperti Pengadilan agama dan kemenang kabupaten Dharmasraya. Dengan menjalin komunikasi supaya kedepan dapat teratasi dalam kasus tersebut.
Karena kasus Pernikahan usia Dini, terus meningkat karena undang undang perkawinan ada perubahan yang saat ini bagi yang akan melekukan pernikahan harus wajib menikah pada usia di atas 19 tahun yang sebelum umurnya di atas umur 17 tahun.
“Kami terus melakukan penyuluhan tentang kasus pernikaaan usia dini dan kasus tentang pencabulan yang terjadi di kabupaten Dharmasraya saat sekarang ini. Maka dari kami menghibau kepada peran orang tua dan keluarga apa kita saat ini tinggal di ranah minang tentu peran ninik mamak sangat penting sekali untuk kesejateraan dan kebahgian anak cucu kemanakan nantinya,” ucap Bobby Perdana Riza (***)