SpiritSumbar.co.id – Dalam era komunikasi serta teknologi sekarang ini keterbukaan informasi publik sangat penting sekali. Dengan adanya keterbukaan ini akan memberikan informasi yang terbaik ke tengah masyarakat.
Kabupaten Dharmasraya yang pada usia yang ke 12 tahun ini, mencanangkan keterbukaan informasi Publik. Implementasi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Pemkab Dharmasraya telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Lembaga ini secara operasional akan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Berdasarkan evaluasi kami penyelenggaraan keterbukaan informasi publik masih belum direspon dengan baik oleh para Kepala SKPD. Kami berharap adanya kesadaran dan komitmen kita untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik tersebut,” ujar Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mencanangkan Keterbukaan Informasi Publik bagi semua SKPD di lingkungan pemerintahannya.
Acara yang diselenggarakan di halaman kantor bupati Dharmasraya Senin 4 April 2016, dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Syamsurizal, dan dua anggotanya, Ketua PWI Dharmasraya Maryadi bersama sekretarisnya dan seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Pencanangan Keterbukaan Informasi Publik itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dukungan Kepala SKPD. Untuk menyediakan dan menyiarkan Informasi Publik secara simbolis diwakili Sekretaris Daerah H. Benny Mukhtar, Inspektur Daerah Suwardi dan Sekretaris DPRD M. Yusuf dihadapan Bupati termuda di Indonesia dan disaksikan oleh semua yang hadir. Setelah penandatangan Pakta Integritas itu, Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Ali Umar menyerahkan dokumen informasi publik kantor yang ia pimpin kepada Bupati Sutan Riska. Kemudian Sang Raja Muda itu menyerahkan kepada Sekretaris Daerah Benny Muchtar untuk dipublikasikan oleh PPID Utama.