Selanjutnya, papan nama organisasi serta kelengkapan badan hukum perusahaan pers yang tergabung dalam Pengda JMSI Sumbar. Di antaranya, fotocopy akta masing-masing perusahan pers, fotocopy Kemenkumham dan program kerja JMSI Sumbar.
Kemudian, fotocopy AD/ART, fotocopy NPWP, fotocopy buku rekening Pengda JMSI Sumbar, fotocopy KTP pengurus. Lalu, keterangan domisili kantor dan papan struktur pengurus.
“Bahan-bahan yang akan diperiksa Dewan Pers itu, terus kita lengkapi. Saat ini, posisinya sudah 80 persen rampung dipersiapkan,” ungkap Aguswanto diamini Yal Azis. (RELIS)
Tip & Trik
loading…