Desentralisasi Masih Menyisakan Pekerjaan Rumah

oleh

Pada saat yang sama, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik juga sependapat bahwa daerah harus memperdalam bagaimana memfungsikan APIP dalam mencegah korupsi. Kemudian bagaimana urgensi dan kerangka pengaturannya. “Saya setuju kalau APIP ini harus dikuatkan fungsinya sebagai kontrol di daerah sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan,” katanya.

Dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal-hal tersebut di atas cukup menimbulkan persoalan signifikan di daerah, baik di level pemerintahan Kab./Kota maupun Provinsi. DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.




“Kami melihat bahwa pertemuan ini harus digelar rutin, paling tidak tiga bulan atau empat bulan sekali guna mendapatkan berbagai input dari penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD), baik di tingkat Provinsi, Kab./Kota, sesuai kewenangan dan fungsi DPD RI dalam melaksanakan pengawasan Pemerintahan Daerah,” pungkas Teras Narang. (Rel)

Menarik dibaca