“Jangan sampai ada di daerah yang mengikuti, terbukti melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai terima sanksi pemberhentian,” tukasnya.
Untuk diketahui, DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pernyataan Nurnas tersebut diperkuat dengan adanya pertemuan Pimpinan Partai beserta anggota DPR-RI dapil 1 Darizal Basir serta dapil 2 Rieska Oktoberia dan DPRD Partai Demokrat (Fraks Demokrat) se- Sumatera Barat, di salah satu restoran di kota Padang, Kamis (4/3/2021)
Dalam pertemuan tersebut, Darizal Basir anggota DPR-Ri mengatakan, apa yang mereka lakukan dalam membackup ketua umum DPP Demorat AHY merupakan langkah menjaga kehormatan dan Marwah partai.
“AHY adalah ketua umum yang sah dan legal sesuai AD/ART Partai, juga legal menurut aturan perundang-undangn berlaku, juga merupakan panji-paanji partai, yang wajib dijaga kehormatan dan Marwah nya,” tegas Darizal, yang pernah 2 kali menjabat kepala daerah di Sumatera Barat.
Dalam pertemuan para pimpinan partai dan anggota fraksi DPR-RI serta DPRD se- Sumbar tersebut juga ditegaskan, kalau yang akan mengadakan kudeta melalui KLB bukan lagi kader partai, apa lagi pengurus, maka apa yang akan mereka lakukan itu ilegal, dan pemerintah melalui aparat Kepolisian harus bisa mengantisipasi dan membubarkan, karena akan menimbulkan riak-riak di seluruh Indonesia.