Permendagri itu juga sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 35 tahun 2010 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.“Hari kamis memakai baju puih dan hitam, sedangkan pada setiap hari Senin tetap mengenakan seragam hijau atau LINMAS dan Selasa dan Rabu memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna kuning khaki,” ungkap Muhamad .
Berikutnya, lanjut Muhammad, pada hari Jumat mengenakan pakaian khas daerah seperti tenun Kubang atau songket Halaban. Sementara untuk pakaian Korpri dipakai tanggal 17 setiap bulannya atau pada hari besar nasional.
WBA