Dekopin mendesak pemerintah dan DPR RI untuk, Mempercepat penyelesaian RUU Perkoperasian, Mengamandemen UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan status kelembagaan BUMDES berbadan hukum koperasi untuk menjamin demokrasi dan kedaulatan ekonomi desa , Mengamandemen UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara supaya Kementerian Koperasi dikembalikan pada fungsi Kementerian Teknis.
Mendesak pemerintah melakukan, Pemutihan/Penghapusan KUT, Mempertegas aturan kepemilikan asset koperasi yang berasal dari bantuan pemerintah seperti Gudang Lantai Jemur dan Kantor (GLK), Pusat Pelayanan Koperasi (PPK), Rice Milling Unit (RMU) dan asset lainnya.
Mendesak pemerintah melakukan redistribusi asset terutama lahan yang semula dikuasai oleh konglomerasi perusahaan tertentu, kearah tata kepemilikan yang berkeadilan berbasis koperasi, Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perubahan realokasi anggaranuntuk pembangunan ekonomi melalui koperasisupaya diberikan bobot yang sama dengan pendidikan, pertahanan, kesehatan, karena kekuatan ekonomi suatu negara menjadi kekuatan dominan untuk mewujudkan Tri Sakti Bung Karno yang dijabarkan dalam Nawacita Presiden Jokowi.
Pemerintah wajib memfasilitasi Sistem pendidikan yang mampu membangun karakter untuk meningkatkan kualitas pengelola koperasi Indonesia melaluipendidikan formal serta Non formal.