Menurutnya, sejak digelarnya rangkaian kegiatan HUT Ke 70 Koperasi dan Kongres ke 3 Koperasi sejak tanggal 11 – 14 Juli 2014 peserta kongres Koperasi diMakassar melahirkan lima butir deglarasi yang diberi nama Deglarasi Makassar dan 17 poin rekomendasi gerakan koperasi Nasional kepada Pemerintah pusat.
Isi lima butir Denglarasi Kongres Koperasi ke 3 yang diberi nama Deglarasi Makassar berbunyi , Melakukan reformasi, revitalisasi, rehabilitasi, dan modernisasi koperasi Indonesia yang sesuai dengan jatidiri koperasi serta kearifan local, Mendorong Pemerintah dan MPR untuk kembali kepada pasal 33 undang-undang dasar 1945 dan melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab melalui sistem perekonomian yang berkeadilan.
Mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemerataan dan menjembatani kesenjangan antar wilayah, sektor, dan kelompok pendapatan melalui pembangunan infrastruktur, fisik dan sosial, serta Reformasi Agraria dan energi. Termasuk redistribusi aset serta lahan yang wajib melibatkan peran serta Koperasi.
Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dan menyusun Undang-Undang Perekonomian Nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara. Meyakini bahwa koperasi sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan mampu menjembatani kesenjangan maka hanya Koperasi-lah yang akan membangun kebersamaan dan gotong royong untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.