Alternatif pertama, upaya mencari lahan lain untuk lokasi TPA Sampah di tepi selatan kota itu belum berhasil. Sebab, lahan (perbukitan & lembah) di tepi selatan kota itu dominan kawasan hutan lindung dan kawasan lindung, proses izinnya tidak mudah. Terus, alternatif kedua, rencana Pemprov membangun TPA Sampah Regional di Padang Pariaman belum terwujud.
Kecuali itu, solusi pembuangan sampah keluar daerah biayanya juga akan relatif mahal. Jika terjadi kemacetan arus lalulintas di jalan, sampah akan menumpuk tidak terangkut. Terlebih rute ke Padang Pariaman lewat jalan Lembah Anai, meski jarak tempuhnya cukup dekat, tapi rawan macet, rawan terjadi tanah longsor dan banjir memasuki jalan.
Sedangkan alternatif ketiga, penjajakan kerjasama dengan calon investor dari luar daerah belum mencapai kesepakatan. Selain itu, dari suara yang berkembang di beberapa kali rapat, jika sampah dikelola (pengumpulan sampah di lapangan, pengangkutan ke TPA sampah dan pengolahan/pemusnahan di TPA sampah) oleh investor, kemandirian daerah terkait ini dikhawatirkan akan pudar/hilang. Begitu pula dengan peran swadaya warga dalam mengurus sampah.
Perkembangan terbaru, Pemko Padang Panjang melalui Dinas Perkim-LH (Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup) berencana membeli sebuah mesin pirolisis pemusnah sampah. Sesuai kemampuan keuangan daerah dianggarkan dana di APBD 2024 sekitar Rp 1,5 milyar di APBD 2024 untuk membeli mesin pirolisis kapasitas 20 ton/hari.