SpiritSumbar.com, Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana,BNPB, Doni Monardo menetapkan perpanjangan StatusKeadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona
Adapun perpanjangan Status Keadaan Tertentu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 yang akan datang. Ini dikatakan Doni Monardo di Jakarta selasa (17/3/2020) .
Sedangkan untuk segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari ditetapkannya Surat Keputusan ini akan dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana,BNPB, kata Doni Monardo. (Erwin Kurai).
Simak Video : Dicurigai Suspect Covid-19 Penumpang Asal Kuala Lumpur Dikarantina di BIM Padang