Darul Siska, 4 Pilar Kebangsaan Merupakan Pedoman Dalam Kehidupan Berbangsa

oleh

Selain itu, tugas ini merupakan salah satu tugas Pimpinan MPR sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebutkan bahwa tugas Pimpinan MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Empat Pilar MPR RI yaitu Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara; UUD Tahun 1945; Sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR; NKRI Sebagai Bentuk Negara; Dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara,” ujar Darul Siska.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok,Yutris Can, SE dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya acara sosialisasi empat pilar ini. Dimana sosialisasi empat pilar Kebangsaan merupakan sesuatu yang sangat essensial, dalam rangka memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa.generasi muda merupakan elemen penting di dalam menumbuh suburkan semangat tersebut.

Selanjutnya >>>

Halaman

[ 1 ]    [ 2 ]



Menarik dibaca