Saat pendaftaran baik paslon Wako-Wawako dan partai politik peserta pemilu dan atau partai politik gabungan peserta pemilu yang mengusung paslon harus menyerahkan persyaratan dokumen yang lengkap dan sah. Bila dokumen belum lengkap maka disarankan untuk diperbaiki dan dilengkapi.
Apabila semua dokumen telah lengkap dan dianggap sah dan tidak ada laporan masyarakat yang dapat mengugurkan paslon selanjutkan akan dikeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan Kesehatan di RS M.Djamil Padang.
Soal pemeriksaan Kesehatan paslon ke RS M.Djamil Sekretaris DKK, Ade Devita, yang dihubungi Spiritsumbar secara terpisah mengatakan, RSUD Padang Panjang belum memiliki perangkat CTscan dan RMI scan. Pemeriksaannya harus komplit dari satu tempat, tidak bisa dicicil misal sebagiannya di RSUD Padang Panjang dan sebagaian lain di RS M.Djamil Padang.
Kembali pendaftaran paslon. “Dapat dibayangkan betapa ramainya Kantor KPU nanti oleh parpol pengusung, keluarga, simpatisan dan lainnya ,” ujar Gunawan.