Epal mengatakan bahwa di Pessel jumlah partai politik yang ada sebanyak 19 partai. Akan tetapi dari jumlah tersebut hanya 12 parpol yang memenuhi syarat keanggotaan.
“Sementara berdasarkan data yang kami lihat di Sipol yang menginputkan data ke Sipol berjumlah 17 parpol, dua partai lain seperti PPB dan Republikan, belum. Ya, data keanggotaan sesuai ketetapan minimal 518″katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terkait jumlah parpol beserta jumlah keanggotaan partai di Pessel yakni Partai Indonesia Kerja (27), Keadilan dan Persatuan Indonesia (6 )
Partai Amanat Nasional (610), Partai Berkarya (795) Partai Bulan Bintang (3), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (521), Partai Demokrat (530), Partai Gerakan Indonesia Raya (838), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (595), Partai Golongan Karya (1256), Partai Hati Nurani Rakyat (1133).
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (659), Partai NasDem (703),Partai Persatuan Pembangunan (766), Partai Solidaritas Indonesia (22), Partai Swara Rakyat Indonesia (14), Partai Persatuan Indonesia (1072) PPB (12), RepublikaN (1). Data itu, kata Ketua KPU Pessel berdasarkan data Per tanggal 12/10/2017 Pukul 15.50.
“Tidak menutup kemungkinan data parpol yang belum mendaftar itu akan bergerak. Sedangkan data parpol yang telah terkunci yaitu parpol yang telah resmi mendaftar beserta penyerahan dokumen dan persyaratan mutlak lainnya”tukas dia.(niko)