Apabila melewati jam 00.00 Wib itu, parpol belum melakukan registrasi, maka sudah dinyatakan untuk tidak bisa mendaftar dan tidak adalagi perpanjangan waktu yang diberikan.
Meskipun dari, Jumat (13/10/2017) hanya tinggal tiga hari lagi waktu tersisa untuk mendaftar bagi parpol calon peserta pemilu, tetapi jumlah pendaftar tidaklah seberapa.
Sebelumnya KPUD Pessel telah mengundang sebanyak 17 partai politik di Pessisir Selatan terkait mekanisne pendaftaran dan alur verifikasi serta pengisian data parpol kedalam sistem informasi politik (Sipol).
Dari 17 partai tersebut saat ini hanya dua partai yang baru mendaftar diantaranya, Partai Persatuan Indonesia pada Senin (9/10/2017). Namun saat itu berkas dikembalikan karena ada susunan keanggotaan yang belum terurut sesuai dengan data sipol dan baru resmi diterima pada esoknya, Selasa (10/10/2017) dengan jumlah keanggotaan 1072. Disusul Partai NasDem), dengan jumlah keanggotaan 703, Jumat (13/10/2017).
“Jadi yang resmi daftar ke KPU Pessel itu baru dua parpol, yaitu Perindo dan Nasdem. Kita telah mengimbau kepada masing Legal Officer (LO) parpol sebagai penghubung parpol untuk segera mendaftar. Namun hingga Jumat (13/10/2017) pukul 11. 00 Wib baru dua parpol itulah yang telah sah mendaftar dan menyerahkan kelengkapan dokumen parpol”sebut dia.