Dapil DPRD Kota Padang Berubah di Pemilu 2024

oleh

PADANG SpiritSumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 6 Februari 2023.

Beberapa pergeseran dapil terjadi pada beberapa tempat. Baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Begitu alokasi kursi, disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Khusus DPR RI untuk dapil Sumbar tidak ada perubahan. Karena jumlah penduduk Sumbar tidak mengalami perubahan secara signifikan. Dapil Sumbar 1 masih Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Juga, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Sijunjung. Selanjutnya, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang. Dengan alokasi 8 kursi.

Sedangkan Dapil Sumbar 2, terdiri dari Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kota Bukittinggi. Juga, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. Seterusnya, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara kursi untuk Dapil Sumbar 2, masih sama dengan Pemilu 2019, yakni 6 kursi.

Sementara untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat juga masih sama dengan Pemilu 2019. Dengan alokasi 65 Kursi. Begitu juga untuk pembagian dapil, tidak ada perubahan.

Dapil Sumbar 1, Kota Padang dengan alokasi 10 kursi. Dapil Sumbar 2, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman (7 kursi). Dapil Sumbar 3, Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi (8 kursi).

Dapil Sumbar 4, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat (9 kursi). Dapil Sumbar 5, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh (6 kursi).

Dapil Sumbar 6, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang (11 kursi). Dapil Sumbar 7, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok (7 kursi). Dapil Sumbar 8, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai (7 kursi)

Walau jumlah alokasi Kursi di DPRD Kota Padang tetap, namun terjadi Pergeseran dapil. Pergeseran terjadi pada dapil Padang 2 yang sebelumnya Kuranji dan Pauh. Namun pada Pemilu 2024 Padang 2 hanya Kecamatan Kuranji dengan alokasi 7 kursi. Sementara Dapil Padang 3 terdiri dari Kecamatan Pauh dan Lubuk Kilang dengan alokasi 6 kursi. Sementara Dapil Padang 4, hanya berisi Kecamatan Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung dengan alokasi 7 kursi.

Sementara Dapil Padang 1 (Koto Tangah), Padang 5 (Padang Timur dan Padang Selatan), Padang 6 (Padang Barat, Padang

Kursi Dprd Padang
Alokasi Kursi DPRD Padang

Utara dan Nanggalo) tidak mengalami perubahan.

 

(Salih)

 

 

Menarik dibaca