Dikatakan, dari temuan di lapangan, jelas tidak dikerjakan. Dia mempertanyakan kemana dibawanya, apakah ini dipindahkan ke tempat lain atau bagaimana. “Kalau dipindahkan ke lokasi lain, itu kan tidak masuk dalam perencanaan yang sudah dibahas dan ini sudah jelas OPD nya salah kenapa seenaknya memindahkan begitu saja tanpa persetujuan terlebih dahulu,” tegas Zulhardi.
Apalagi sekarang, sambungnya, sudah e -planing. Jadi kegiatan atau program itu sesuai dengan yang telah diusulkan, dan tidak boleh naik di jalan. “Tidak boleh seenaknya saja jika dipindah-pindahkan. Apa yang telah disepakati dalam pembahasan, itu yang akan dilaksanakan, tidak seenaknya main pindahkan saja,” katanya.
Zulhardi kembali menegaskan, kalau tidak dilaksanakan uangnya dikemanakan. Apakah dikembalikan? Jika iya, berarti program di paket 9 No 17 itu jelas belum dilaksanakan. “Kenapa dikatakan sudah dan ini jelas-jelas disampaikan dalam hearing Komisi III bersama empat OPD kemarin, yakni Dinas PU, DPRKPP, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan,” sebutnya.