Dana DID di RAPBD-P 2020 Kota Padang Panjang Naik 129%

oleh

Ke depan, untuk menggerakkan dan mendorong ekonomi masyarakat, Pemko mengeluarkan beberapa kebijakan. Di antara kebijakan itu, seperti pembebasan pajak hotel, restoran dan hiburan. Berikut, pemberian stimulus kepada pedagang pasar berupa keringanan sewa pasar.

Rincian rencana pendapatan PAD pada RAPBD–P 2020 itu terdiri pajak daerah turun dari Rp 9, 3 miliar ke Rp 6,8 miliar, retribusi daerah turun dari Rp 5,7 miliar ke Rp 4,3 miliar, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun dari Rp 6,389 miliar ke Rp.6,313 miliar.

Berikut, dari penerimaan lain-lain PAD yang sah turun sebesar Rp 26,5 miliar, yakni dari Rp 75,9 miliar ke Rp 49,4 miliar. Penyebabnya, antaralain penurunan target bunga deposito dan jasa giro kas daerah, penurunan hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, dan sewa pasar.

Sementara rencana belanja ditarget Rp 587,3 miliar, turun dari sebelumnya Rp.644, 519.5 miliar. Anggaran ini untuk belanja tidak langsung Rp 301 miliar, naik Rp 14,2 miliar dari sebelumnya Rp 286,7 miliar. Belanja langsung Rp 286, 3 miliar, turun Rp 71,4 miliar dari sebelumnya Rp 357, 7 miliar.

 

Wakil Ketua Dprd Padang Panjang, Yuliar Kaisar (Kiri), Dan Imbral (Kanan)
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Yuliar Kaisar (kiri), dan Imbral (kanan)

Menarik dibaca