Perusahaan ini memulai sejarahnya sebagai sebuah jawatan dengan diterbitkannya Maklumat Kementerian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946. Dimana jawatan tersebut diberi tugas untuk menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang di atas jalan dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Dalam perkembangan selanjutnya sebagai sebuah perusahaan umum (Perum), nama DAMRI tetap diabadikan sebagai brand mark dari perusahaan yang hingga saat ini masih tetap konsisten menjalankan tugasnya. Sebagai salah satu penyelenggara jasa angkutan penumpang dan barang. Dengan menggunakan bus dan truk. “Hari ini perdana Louncing di wilayah kabupaten kepulauan Mentawai,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten kepulauan Mentawai, Yosep Sarogdok berharap, moda transportasi darat ini bisa memperlancar akses masyarakat kedepannya. “Kita harapkan lebih banyak lagi moda transportasi darat yang bisa melayani seluruh Mentawai,” sebutnya.
“Kita berharap DAMRI di Kabupaten kepulauan Mentawai ini semua punya akses transportasi, sepeti tujuan bandara dan di kecamatan lain nya juga di pulau Siberut dan pulau Sikakap nantinya”,sebutnya.