Harapan untuk bangsa Indonesia, kita sebagai masyarakat yang hanya patuh terhadap peraturan yang diciptakan oleh pemerintah. Lebih terbuka lagi dengan peraturan tersebut.
Kita harus mengetahui problematika dari adanya omnibus law. Kenapa terjadinya penolakan dari pekerja buruh di Indonesia.
Apakah peraturan tersebut menjanjikan kepada masyarakat luas? Atau peraturan tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi.?