Dampak Kebijakan Publik dari Undang Undang Cipta Kerja

oleh

Ada beberapa peraturan yang ditukar setelah adanya omnibus law ini. Salah satunya pada bidang kesehatan.

Pada bidang kesehatan, ada lima UU biang kesehatan yang diubah setelah adanya peraturan omnibus law tersebut, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika (UU Psikotroprika), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan)

Mengingat bahwa peraturan yang diganti pada sektor kesehatan, pemerintah harus memikirkan keberlanjutan dari UU tersebut. Tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca berlakunya UU Cipta Kerja sebagai bentuk dari mengimplementasikan sebuah kebijakan tersebut.

Dengan adanya bentuk tanggung jawab dari pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca berlakunya UU Cipta Kerja, menjadi terarah dan dapat terhindar dari penyimpangan pokok permasalahan.

Menarik dibaca