Dia menyampaikan, keberatan terhadap pembentukan RUU Omnibus Law. Jangan sampai hal ini akan memberatkan kita semua hingga ketidakpastian hukum. Dan hal yang diragukan tersebut terjadi dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa.
Sudah beberapa kali unjuk rasa yang dilakukan dari kalangan pekerja buruh hingga mahasiswa. Tetapi sampai saat sekarang ini belum ada perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Walaupun sudah disahkan oleh DPR masih terdapat cacat dalam proses perundangan berupa perubahan isi materi UU yang dapat berimplikasi pada hukuman pidana.
Tujuan dari dibentuknya omnibus law tersebut untuk menyelesaikan problematika yang ada tetapi malah sebaliknya. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Joko Widodo pada pidato pelantikannya, undang-undang yang tercakup pada UU Cipta Kerja ini salah satunya UU Cipta Lapangan Kerja. Hal ini menimbulkan reaksi dari buruh terhadap pemenuhan hak-hak buruh.
Menurut Achmad Nurcholis dalam Kendari Pos (2020), isu yang diangkat oleh buruh adalah terkait penghapusan upah minimum kerja, pesangon dan penghapusan pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan hukum beberapa seperti halnya,jam kerja yang tidak normal dan hak libur pekerja bagi pekerja perempuan.