Sudah beberapa kali unjuk rasa yang dilakukan dari kalangan pekerja buruh hingga mahasiswa. Tetapi sampai saat sekarang ini belum ada perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Walaupun sudah disahkan oleh DPR masih terdapat cacat dalam proses perundangan berupa perubahan isi materi UU yang dapat berimplikasi pada hukuman pidana.
Tujuan dari dibentuknya omnibus law tersebut untuk menyelesaikan problematika yang ada tetapi malah sebaliknya. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Joko Widodo pada pidato pelantikannya, undang-undang yang tercakup pada UU Cipta Kerja ini salah satunya UU Cipta Lapangan Kerja. Hal ini menimbulkan reaksi dari buruh terhadap pemenuhan hak-hak buruh.
Menurut Achmad Nurcholis dalam Kendari Pos (2020), isu yang diangkat oleh buruh adalah terkait penghapusan upah minimum kerja, pesangon dan penghapusan pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan hukum beberapa seperti halnya,jam kerja yang tidak normal dan hak libur pekerja bagi pekerja perempuan.
Ada beberapa peraturan yang ditukar setelah adanya omnibus law ini. Salah satunya pada bidang kesehatan.
Pada bidang kesehatan, ada lima UU biang kesehatan yang diubah setelah adanya peraturan omnibus law tersebut, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika (UU Psikotroprika), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan)