Dampak Kebijakan Publik dari Undang Undang Cipta Kerja

oleh

Omnibus law ini banyak sekali pertentangan antara masyarakat dengan pemerintah. Karena dikhawatirkan akan menguntungkan pemilik perusahaan (terutama perusahaan asing), konglomerat, kapitalis, investor (terutama investor asing) dan merugikan hak-hak pekerja

Serta meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.

Jika dilihat dari positifnya, UU cipta kerja juga memiliki dampak yang baik bagi sektor perekonomian Indonesia. Dirangkum dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI ada 5 point dampak positif dari UU CIpta Kerja :

  1. Menciptakan lapangan pekerjaan, hal ini bisa mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.
  2. Peningkatan dalam kompetensi para pencari kerja agar para pekerja bisa terseleksi dengan baik yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
  3. Peningkatan produktivitas pekerja.
  4. Peningkatan investasi yang diproyeksikan sebesar 6,6-7,0%.
  5. Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Timbulnya keraguan dengan adanya omnibus law ini dari mantan mahkamah konstitusi, salah satunya Prof Maria Farida Indrati.

Dia menyampaikan, keberatan terhadap pembentukan RUU Omnibus Law. Jangan sampai hal ini akan memberatkan kita semua hingga ketidakpastian hukum. Dan hal yang diragukan tersebut terjadi dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa.

Menarik dibaca