SPIRITSUMBAR.COM – Indonesia menjadi salah satu negara dengan peraturan perundangan-undangan yang cukup banyak. Ini sebagai upaya pemerintah dalam melaksanakan program kerjanya.
Tetapi peraturan perundang-undangan yang banyak itu tidak juga semua menjadi harapan, sehingga diperlukan upaya penyederhanaan. Agar tidak terjadi diskriminasi antara satu dengan lainnya.
Omnibus Law menjadi salah satu acuan pembicaraan pada artikel ini. Karena konsep penyederhanaan peraturan tersebut bisa dijadikan untuk memangkas beberapa norma yang dianggap dapat merugikan negara.
UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja adalah regulasi yang ada di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI. Diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Undang-undang cipta kerja juga telah disampaikan oleh presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019, menyampaikan rencananya mengenai perumusan omnibus law bersama DPR. Ia menyebutkan ada dua undang-undang yang akan tercakup di dalamnya, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.