Dampak Corona, Kota Padang Tiadakan Shalat Jumat, Ini Suratnya

oleh

Serta memerhatikan maksud Tausyiah MUI Nasional tanggal 2 Februari 2020 yang meminta umat untuk mencegah umat, termasuk laporan dari Dinas Kesehatan berkaitan ancaman penularan Covid-19 yang sudah berpotensi berat untuk terpapar karena sudah 5 orang yang positif.

Mahyeldi juga menyebut Pemko Padang menetapkan Kota Padang sebagai daerah kondisi yang sangat tinggi potensi penularan Covid-19, dan secara faktual sudah ada warga Padang yang positif terpapar virus tersebut. Ke depan, Mahyeldi menyebut bahwa pihaknya akan lebih maksimal lagi melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 secara merata, termasuk di kelurahan dan kelompok masyarakat.

Keputusan Bersama Dengan Salah Satu Poinnya Meniadakan Shalat Jumat Dan Mengganti Dengan Shlat Dhuhur
Keputusan bersama dengan salah satu poinnya meniadakan shalat jumat dan mengganti dengan shlat Dhuhur




Menarik dibaca