Dampak Corona, Kota Padang Tiadakan Shalat Jumat, Ini Suratnya

oleh

SpiritSumbar.com, Padang – Pemerintah Kota Padang bersama Forkompida, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Kementerian Agama Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang  lahirkan keputusan bersama untuk  memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.

Baca : Pecah Telur, Sumbar Langsung 5 Positif Virus Corona

Keputusan bersama ini disampaikan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah saat rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis, 25 Maret 2020 sore.



Artikel Lainnya

loading…


“Karena itu, dalam menerapkan Social Distancing (menjaga jarak antar manusia) sebagai pencegahan Covid-19, maka kepada pengurus masjid di Kota Padang diminta mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing untuk masa empat belas hari ke depan,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

Keputusan meniadakan salat Jumat setelah mempedomani Ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasional Nomor 14 Thaun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi Covid-19, membolehkan mengganti salat Jumat dengan Zuhur, dan tidak mengikuti salat jamaah di masjid, surau, dan musala. Termasuk membaca Maklumat MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalam menghadapi wabah Corona.

Menarik dibaca