Dalam Satu Malam, 3 Polsek Ciduk Pejudi

oleh

Saat ini Para peleku judi dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk melakukan pemriksaan lebih lanjut,untuk mempertanggung jawab nya pelaku Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat (1) KUHP. Dengan Ancaman 4 Tahun hingg 10 Tahun penjara. Tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH (eko)

Tip & Trik

loading…


Menarik dibaca