“Pemko Solo menyatakan KLB, Wali Kota Malang nyatakan lockdown, menutup akses keluar-masuk Malang, Hari ini Pemprov Kaltim juga melakukan local lockdown, DKI ambil kebijakan liburkan anak sekolah, masing-masing instansi melakukan kebijakan masing-masing, ada yang masih lakukan rapat, ada pula yang sudah suruh pegawainya kerja di rumah,” ujarnya.
“Daerah memang diberikan kewenangan urusan pemerintahan konkuren alias berbagi urusan antara pempus, pemprov dan kabupaten dan kota agar urusan pemerintahan itu bisa lebih efisien dan efektif. Gubernur memang berwenang mengurus penanggulangan bencana provinsi, dan bupati dan wako berwenang mengurus penanggulangan bencana kab/kota. Ini sesuai UU Pemda No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya
“Akan tetapi, karena virus corona itu bencana nasional, bahkan sudah menjadi pandemi dunia. Maka gubernur, bupati dan walikota tidak berwenang mengambil keputusan dalam penanggulangannya, seperti melakukan local lockdown, kecuali kalau itu bencana lokal.” tegas Presiden i-Otda ini.
Menurut Prof Djo posisi kepala daerah hanya memberikan masukan dan saran kepada Presiden melalui kepala BNPB yang telah ditetapkan sebagai Kepala Satgas Nasional Covid-19.