Curi Start Kampanye, Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka

oleh

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Brigjen Pol Awi menyampaikan, tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu. “Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.

Sementara tim kampanye  Partai Demokrat (PD) menegaskan akan menghadapi kasus tersebut. “Soal Pilgub Sumbar, walau Partai Demokrat merasa dizalimi, akan tetap menghadapi. Toh, tidak membatalkan pencalonan,” kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu PD Andi Arief kepada detikcom, Sabtu (5/12/2020).

Andi menilai penetapan tersangka menjelang masa tenang perhelatan Pilkada 2020 sangat aneh. Hal ini, dikatakan Andi, dapat membuat publik mempertanyakan tugas aparat kepolisian. “Menetapkan tersangka pelanggaran pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi,” kata Andi.

Menarik dibaca