Curi Start Kampanye, Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka

oleh

“Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal, mengatakan bahwa ia menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri pada Senin (23/11/2020) untuk memberikan keterangan. Karena sedang sakit, ia mengirim dua anggota tim ke Bareskrim pada Selasa (24/12/2020).

Soal pelaporan kasus tersebut, Miko menjelaskan pihaknya melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11/2020) dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara “Coffee Break” di TV One pada hari itu. Alasannya, kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.

Sebelumnya, calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi telah dilaporkan ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri. Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukhni itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) mencuri start kampanye.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi. Sebelumnya, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Menarik dibaca