SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Calon Gubernur Sumbar, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). Penetapan tersangka itu berkaitan dengan melakukan kampanye pada media televisi diluar dari waktu yang ditentukan alias curi start.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan Mulyadi telah ditetapkan tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan alat buktinya sudah mencukupi.
“Benar, calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu. Rencananya, Senin 7 Desember 2020 akan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Awi kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyangkut salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumbar 2020, ditangani oleh Bareskrim Polri. ”Memang ada perkara itu, tapi ditangani di Bareksrim,” ungkap Kombes Pol Satake.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020. Namun, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.