Peristiwa tersebut berdasarkan laporan polisi LP/06/III/2021/SPKT-Sek Kamang Baru, hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 12.50 wib. telah melapor seorang warga sebagai korban bernama Elpi Junita yang beralamat Jorong Koto Ranah Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung ke Polsek Kamang Baru.
Kronologisnya korban sedang berbelanja di pasar Sungai Tambang. Pelapor mendengar ada pengunjung pasar yang kehilangan handphone. Kemudian korban mengecek handphone yang berada didalam tasnya dan pelapor juga tidak menemukan handphone didalam tas milik korban tersebut.
Dan korban merasa kaget karena 1 unit handphone merk Oppo A5S seharga Rp. 2.650.000 hilang.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian 1 unit handphone merk Oppo A5S seharga Rp. 2.650.000,-. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamang Baru untuk Proses lebih lanjut.
Dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek Kamang Baru yang berada di pasar Kamang Baru saat menjalankan tugas kamtibmas.