Saat dilakukan penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencurian Handphone tersebut diketahui identitas nya berinisial AAP pgl ADEK, laki-laki, Peninjauan 17 Agustus 1968, 52 tahun beralamat di Kelurahan Peninjauan Kecamatan C Koto.
Berdasarkan bukti yang cukup diduga kuat melakukan pencurian HP yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 24 april 2021 sekira pukul 08.30 Wib didalam warung jalan Ahmad Yani RT 012 Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, pelaku sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.
Ia menambahkan dari hasil pengembangan dirumah tersangka juga didapatkan banyak handpone lainnya yang diperoleh dengan cara perbuatan yang sama. Namun, saat diinterogasi tempat kejadian perkara (TKP) nya berada diluar wilayah hukum Polres Padang Panjang. Tersangka juga pernah di jatuhkan hukuman penjara pada tahun 2018 dengan kejahatan yang sama.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” sebut Kasat Reskrim Ipru Ferlyanto P Marasin mengakhiri pembicaraanya.(Buyung)