Curi Handphone, Kakek Ditangkap Polisi

oleh

Kemudian kami pun melakukan penjejakan lalu memancing keberadaan posisi  handphone tersebut dan alhasil kami menemukan seorang sopir angkot paruh baya sedang parkir di daerah Bukit Surungan dan ternyata hp yang dikuasainya sama dengan ciri – ciri hp yang hilang di daerah  jalan Ahmad Yani RT 012 Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.

Saat dilakukan penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencurian Handphone tersebut diketahui identitas nya berinisial AAP pgl ADEK, laki-laki, Peninjauan 17 Agustus 1968, 52 tahun beralamat di Kelurahan Peninjauan Kecamatan C Koto.

Berdasarkan bukti yang cukup diduga kuat melakukan pencurian HP yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 24 april 2021 sekira pukul 08.30 Wib didalam warung jalan Ahmad Yani RT 012 Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, pelaku sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

Ia menambahkan dari hasil pengembangan dirumah tersangka juga didapatkan banyak handpone lainnya yang diperoleh dengan cara perbuatan yang sama. Namun, saat diinterogasi tempat kejadian perkara (TKP) nya berada diluar wilayah hukum Polres Padang Panjang. Tersangka juga pernah di jatuhkan hukuman penjara pada tahun 2018 dengan kejahatan yang sama.

Menarik dibaca